-->

Hot News

Anggota DPRD Mamasa Kembalikan KUA-PPAS

By On Rabu, November 13, 2019

Rabu, November 13, 2019


MAMASA, MASALEMBO.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat terpkasa mengembalikan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) lantaran dianggap, Banggar DPRD tidak lagi berhak melakukan rasionalisasi atau sinkronisasi sekalipun, sesuai aturan.

Draf KUA-PPAS yang disusun harus menjadi acuan penyusunan APBD tahun 2020. Namun karena sejak diserahkan oleh TAPD bulan juli lalu, tidak mendapat tanggapan dari DPRD hingga batas yang ditentukan.

Dengan kondisi tersebut, dinyatakan tidak ada lagi ruang bagi banggar membahas KUA tersebut. "Karena tidak ada lagi ruang untuk mengoreksi, maka kami sepakat dikembalikan saja," kata Wakil Ketua DPRD Mamasa, Selasa (12/11/2019) siang tadi.

David merasa, bahwa hak anggarannya dikebiri, sebab tidak diberi kebebasan mengkritisi KUA dan PPAS yang dimaksud. Pihak TAPD beralasan soal regulasi yang mengatakan bahwa KUA-PPAS terlambat ditanggapi.

Namun sejak diserahkan pada bulan Juli lalu, ia mengaku tidak pernah melihat KUA-PPAS tersebut. "Kami baru lihat hari Jumat kemarin," katanya.

Menurut David, hal ini tidak hanya terjadi di Mamasa, tetapi di beberapa kota besar juga terjadi demikian. Namun, TAPD kata David, bersikeras tidak mau KUA-PPAS dibahas bersama Banggar. "Buktinya dia tidak mau dibahas, mereka tidak hadiri undangan," ujarnya.

Dengan demikian lanjut dia, KUA-PPAS dikembalikan. "Jika tidak mau dibahas secara bersama-sama, maka biarlah mereka menggunakan peraturan bupati," katanya. (fre/har)

comments