-->

Hot News

Mau Lolos Seleski PPK? Ini Kuncinya ...

By On Jumat, Januari 10, 2020

Jumat, Januari 10, 2020


Ilustrasi (inet)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Sebentar lagi, tepatnya 15 Januari yang tinggal beberapa hari ke depan, KPU Pasangkayu akan membuka tahapan perekrutan PPKPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020,

Bagi anda yang pernah menjadi penyelenggara pemilu dan berkeinginan merasakan kembali pengalaman di bidang perhelatan demokrasi ini, kesempatan menjadi PPK, layak dicoba kembali.

Atau anda yang belum pernah menjadi penyelenggara pemilu dan ingin merasakan tantangan baru di bidang kepemiluan, tentu kesempatan ini, tidak dilewatkan.

Berdasarkan alur waktu perekrutan PPK, tahapan penerimaan berkas akan dibuka mulai tanggal 18 sampai 24 Januari.

Setelah tahapan penerimaan berkas, KPU Pasangkayu akan melakukan pemeriksaan administrasi. Pendaftar yang dinyatakan lolos tahapan ini, selanjutnya mengikuti tahapan test tertulis.

Banyak yang menduga, test tertulis akan dilewati dengan mudah oleh peserta yang berpengalaman menjadi penyelenggara pemilu. Alasannya tentu karena mereka sudah mengenal regulasi kepemiluan.

Pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Aturan pada setiap penyelenggaraan pemilihan, selalu mengalami perubahan.

Oleh karena itu, kesempatan buat orang baru justru terbuka lebar. Tentu syaratnya, harus mempelajari materi kepemiluan yang akan menjadi soal dalam test tertulis.

Berikut ini, akan diuraikan topik yang menjadi sumber referensi utama penyusunan soal test tertulis. Dengan memahami regulasi berikut, dijamin anda akan tersenyum menyelesaikan soal-soal ujian tertulis mendatang. Sebaliknya jjka tidak belajar, yakinlah bahkan keajaiban pun akan sulit berfihak ke anda.

Beberapa bahan bacaan yang wajib dipelajari, diantaranya ;

1. Undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.

2. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

4. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

5. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

Kompilasi regulasi di atas dapat diunduh di bawah ini. Dengan mengklik tautan berikut, anda bisa membacanya dimanapun.

Selamat belajar. (*)

Rilis KPU Pasangkayu.

comments