-->

Hot News

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Palasari Pasangkayu

By On Minggu, Maret 01, 2020

Minggu, Maret 01, 2020

Tersangka S usai diringkus polisi dan diamankan di Mapolres Matra Kabupaten Pasangkayu. (Edison S/Masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya personil Polsek Baras yang dibantu Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan S (21 tahun), warga Dusun Sidomaju, Desa Balanti, Kecamtan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pria berinisial S itu, diduga adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan MY meninggal dunia. Penganiayaan terjadi di Dusun Palasari, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (28/2/2020) sore.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menebas kepala korban menggunakan sebilah parang hingga korban tewas. Kejadian sekira pukul 16.20 WITA, waktu setempat.

Kronologi kejadian, bermula saat pelaku S sedang mengendarai roda dua dari arah utara (Bulili). Di tengah jalan ia bertemu dengan korban MY yang juga mengendarai roda dua dari arah berlawanan. Korban MY tiba-tiba menghadang S dan turun dari motor. Entah apa sebabnya, MY langsung menampar muka S sebanyak satu kali.

"Tersangka pelaku S mengatakan, jangan pukulka lagi, karena kalau kamu pukul lagi maka saya lawan," ujar Kapolres Pasangkayu AKBP Leo Siagian menirukan pengakuan tersangka.

Korban MY bukan redam justru kian bringas. Ia mencabut badik kemudian menyerang tersangka S.

"Tersangka S terus menghindar dan dia mencabut parangnya dan melawan MY," ungkap Kapolres.

Tersangka berhasil menebas badan dan tangan korban MY. Korban masih sempat berdiri dan masih berniat melawan sehingga S kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala berulang kali hingga korban jatuh ke tanah.

Kapolres Mamuju Utara AKBP Leo Siagian mengatakan, kasus ini masih didalami motifnya. Namun, untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan oleh tersangka S dan korban MY.

"Untuk tersangka S kami sudah amankan di rutan Polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut," tutur Leo. (eds/har)

comments