-->

Hot News

Kejati Sulbar Eksekusi DPO Kasus Narkoba

By On Sabtu, Oktober 03, 2020

Sabtu, Oktober 03, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pupus sudah pelarian Rosalinda. Selama empat tahun dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

Terdakwa ditangkap di rumahnya di Lorong Pelita Utara nomor 31 B, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 3 Oktober 2020, pukul 10.55 WITA, tanpa perlawanan.

Kajati Sulbar Jhony Manurung menyatakan, terdakwa merupakan buronan Kejari Mamasa.

Eksekusi kemudian baru sekarang terlaksana, karena sebelumnya terdakwa menghilang kemudian jaksa menetapkannya sebagai DPO.

Begitu keberadaan terdakwa diketahui, Tim Tangkap Buronan (Tabur) langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan. "Namun sebelumnya tim melakukan pengintaian selama tiga hari," kata Jhony, Sabtu (3/10/2020).

Untuk sementara terdakwa diamankan di Kejari Pare-pare dan selanjutnya akan dieksekusi ke rutan di Mamasa. (Dir/red)

comments