-->

Hot News

Korupsi Pengadaan Bibit Kopi, Seorang Pejabat di Mamasa Ditahan

By On Kamis, Oktober 15, 2020

Kamis, Oktober 15, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, resmi menahan salah seorang pejabat disalah satu instansi di Kabupaten Mamasa.

Penahanan tersebut berdasarkan surat Kajati Sulbar nomor print-458/P.6/Fd.1/10/2020, tertanggal 15 Oktober 2020, selama 20 hari kedepan di rutan Polda Sulbar.

Kajati Sulbar Jhony Manurung melalui Kasi Penkum Amiruddin menjelaskan, sebagai tahap penyidikan, Kejati menahan tersangka MN.

MN terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dikegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015, berdasarkan surat keputusan Bupati Mamasa nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal 28 Januari 2015, dengan pagu anggaran senilai Rp 8.985.000.000.

Amiruddin mengatakan, MN dalam kegiatan tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana tersangka meminta tim Pokja untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE) serta mengatur pelelangan agar dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya.

"Jadi pemenangnya ini sudah diatur oleh tersangka dengan terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu Puslitkoka di Jember," jelas Amiruddin, Kamis (15/10/2020).

Dalam jabatannya sebagai PPK, tersangka ini membuat kontrak yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), pedoman teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS.

Pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, lanjutnya Amiruddin, PT Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen"

Dari perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1.166.808.870," sebutnya.

MN dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo, pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amuruddin menambahkan, tersangka dilakukan penahanan lantaran pasal yang dijerat diatas lima tahun vide pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Selain itu adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi saksi lainnya.

"Tersangka juga bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa, dimana jarak tempuh dari Mamuju ke Mamasa membutuhkan waktu empat jam perjalanan darat sehingga sulit dalam pengawasannya," pungkasnya. (Dir/red)

comments