-->

Hot News

Pelanggar Prokes di Majene Disanksi Push Up

By On Jumat, Oktober 23, 2020

Jumat, Oktober 23, 2020



MAJENE, MASALEMBO.COM - Berbagai macam sanksi diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), salah satunya adalah teguran tertulis dan push up.

Diharapkan dengan diberikan sanksi dapat membuat pelanggar mematuhi prokes.

Demikian harapan Wakapolsek Malunda IPDA Antonius B, saat menggelar operasi yustisi di pasar Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Jumat (23/10/2020).

Antonius menyebut, penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah Kabupaten Majene.

Operasi yustisi yang digelar secara gabungan itu (Polri, Satpol PP), guna menegakan hukum prokes terhadap masyarakat dengan berdasarkan Perbup Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Sanksi-sanksi yang diberikan bagi pelanggar prokes agar bisa menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi prokes," ucapnya. (dir/red)

comments