-->

Hot News

RDP dengan Komisi II DPRD Pasangkayu, PT PSL Akui Kolam Penampungan Jebol Saat Perbaikan

By On Selasa, Desember 13, 2022

Selasa, Desember 13, 2022

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Pasangkayu dengn pihak PT PSL. [Foto: Edison S]


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berjalan alot, Selasa (13/12/2022).

Dalam RDP tersebut salah satu Manajamen PT PSL, Erik, mengakui adanya persoalan di perusahaan miliknya itu dikarenakan musibah. Dimana menurut Erik saat perbaikan kolam limbah telah jebol.

"Benar, saat melakukan perbaikan kolam limbah, telah terjadi musibah dimana kolam limbah kami jebol," ucapnya dengan santai.

Erik juga mengungkapkan, PT PSL tidak akan lepas tangan kepada masyarakat yang berada di sekitarnya. Mereka akan memberdayakan mereka yang terdampak melalui program CSR, sehingga masyarakat dapat terbantu dengan kehadiran PT PSL.

"Intinya kami dari PT PSL akan terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden yang dapat merugikan banyak pihak," ungkapnya.

Sekedar diketahui, pada hari Sabtu 3 Desember 2022 telah terjadi pencemaran lingkungan. Dimana saat itu limbah penampungan dari PT PSL jebol dan mengalir ke sungai yang menyebabkan air sungai menjadi hitam dan ikan-ikan mati.

Dari kejadian tersebut, belum diketahui apa sanksi yang diberikan kepada PT PSL. Sementara diketahui bersama, dalam sebuah pencemaran lingkungan ada beberapa aturan yang mengaturnya diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana dalam rentetan pasalnya sangat jelas sanksi denda maupun sanksi pidananya. (Edison S)

comments