-->

Hot News

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Lelaki di Tikke Ditangkap Polisi

By On Sabtu, Juni 17, 2023

Sabtu, Juni 17, 2023

Ilustrasi (net)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Seorang lelaki berinisial S (51 tahun) dari Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu karena kedapatan membawa narkoba dan obat-obatan terlarang (narkotika) jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi Lingkungan Lumbung Merta, Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba saat hendak pulang dari Kayumaloe dengan membawa barang terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Almasri Pratama S.Tr.K, saat ditemui pada Rabu siang (14/6/2023), membenarkan penangkapan seorang warga Tikke yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Iya, kami telah menangkap lelaki S (51 tahun), seorang petani yang beralamat di Dusun Jono Timur, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu pada malam Minggu, 4 Juni 2023 karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang berupa narkotika jenis sabu," ujar Almasri Pratama.

Almasri Pratama juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat oleh S dari seorang lelaki berinisial A yang beralamat di Kayumaloe, kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan cara membeli sebanyak 7 sachet seharga Rp 7.700.000. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan disachet dan dijual kembali, namun sayangnya pelaku tertangkap oleh petugas operasi penindakan.

Lebih lanjut, Almasri menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 sachet dengan berat bruto 8,82 gram yang diduga narkoba jenis sabu, 1 lembar switer warna hitam tempat menyimpan barang tersebut, 100 sachet kecil kosong, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha tanpa plat.

"Pelaku saat ini telah ditahan di dalam sel Mapolres Pasangkayu dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (E Syam)

comments