-->

Hot News

Selamatkan Pencemaran Sungai, Desa Malakbo Gagas Bank Sampah

By On Selasa, Desember 05, 2017

Selasa, Desember 05, 2017

Andi Guntur (Foto: Hapri Nelpan)
MAMASA, MASALEMBO.COM- Meningkatkan kerbersihan lingkungan melalui pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa Malakbo, Andi Guntur bersama aparatnya menggagas bank sampah.

Guntur saat ditemui di kediamannya, Selasa (5/12/2017) menerangkan. Demi menyelamatkan pencemaran sungai Mamasa dari sampah maka pihaknya merencanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2018.

"Karena kami di Malakbo pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan tidak lagi menjadi persoalan utama maka ditargetkan di 2018, 1/4 dari APBDES dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat,"tuturnya.

Lanjut Kades menerangkan, beberapa sampah yang dapat didaur ulang akan dijual Badan Usaha Milik Desa. Katanya, program tersebut selain sebagai penataan lingkungan juga menciptakan lapangan kerja dimana warga yang kurang sumber pencahariannya akan menjadi karyawan didalamnya. Program itu akan dianggarkan selama satu tahun dan jika dilihat mulai mandiri maka partisipasi masyarakat dalam mendukung intensif pekerja akan diberlakukan.

Menurutnya, melindungi sungai dari pencemaran lingkungan baiknya menjadi program bersama bagi desa yang pemukiman warganya berada bantaran sungai sebab jika hanya Malakbo yang melakukan sedangkan di bagian hulu tidak . Program tersebut tidaklah efektif. Ia mengungkapkan, program tersebut telah dimudahkan dimana Dinas PU Mamasa juga telah merencanakan 60 unit Septi Tank (Alat penampungan limbah) untuk Malakbo tahun depan.

Guntur juga menjelaskan, Selian bank sampah  pengembangan terhadap komunitas pemuda yang aktif membuat kerajinan lampion juga akan diberikan perhatian Tahun 2018, demikian juga sektor pertanian yang direncanakan budi-daya tanaman kentang oleh kelompok perempuan dengan sistim bagi hasil. 

Kades mengemukakan, program simpan-pinjam melalui Bumdes untuk permodalan usaha mengingat di Malakbo banyak pengusaha juga akan diberikan jika aturan mendukung. (hpn/har)

comments