-->

Hot News

Hina Institusi Polri di Media Sosial, Dua Warga Pasangkayu Diamankan

By On Senin, Oktober 12, 2020

Senin, Oktober 12, 2020



PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan seperti dua warga ini. Lantaran diduga menghina institusi Polri di media sosial, keduanya kemudian diamankan.

Dia adalah IN (46) dan H (26). Keeduanya merupakan warga Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, IN diamankan di salah satu kios di Pasar Smart Pasangkayu, sedsngkan H diamankan di rumahnya di Tikke Raya. 

"Keduanya diamankan pada Minggu (11/10/2020)," kata Pandu, Senin (12/20/2020).

Kata Pandu, sebelum diamankan keduanya berkomentar dengan menulis kata-kata yang menghina institusi Polri di group facebook Info Kabupaten Pasangkayu.

"Kedua dijerat UU ITE pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) undsng undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomot 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750.000.000," jelas Pandu. (Dir/red)

comments