-->

Hot News

Aplikasi Perizinan SiCANTIK Cloud Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

By On Sabtu, Juni 17, 2023

Sabtu, Juni 17, 2023

Foto bersama usai sosialisasi dan pelatihan aplikasi SiCANTIK Cloud oleh DPM-PTSP Pemda Majene kerjasama dengan Unsulbar. [Foto: Rezky/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemda Majene Lies Hirawati Thahir resmi membuka acara Sosialisasi SiCANTIK Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik). 

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus melakukan pelatihan serta pendampingan pendaftaran aplikasi perizinan. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara DPM-PTSP dengan Universitas Sulawesi Barat, digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Sabtu (17/6/2023).

Dalam sambutannya, Lies Hirawati menjelaskan bahwa SiCANTIK Cloud adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan, mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen. 

Ia juga menjelaskan mengenai alur dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan aplikasi ini, dengan dasar hukum yang mengacu pada Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003. Instruksi tersebut mendorong pengembangan pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.

Penyelenggara sosialisasi dan pelatihan aplikasi SiCANTIK Cloud oleh DPM-PTSP Pemda Majene kerjasama dengan Unsulbar. [Foto: Rezky/masalembo.com]


Sementara, dosen Unsulbar sebagai pemateri, Siti Aulia Rachmi mengatakan bahwa SiCANTIK Cloud merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempermudah pelayanan perizinan online. Aplikasi ini dapat digunakan oleh berbagai instansi, mahasiswa, dan bidan. Dalam implementasinya kata dia, DPM-PTSP Kabupaten Majene juga secara resmi menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui SiCANTIK Cloud.

Lulusan Universitas Trisakti Jakarta itu menambahkan, SiCANTIK Cloud didasarkan pada peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyatakan bahwa perizinan dan non-perizinan yang dilakukan oleh PTSP wajib menggunakan sistem elektronik, kemudian Peraturan Presiden No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Selain itu, Siti Aulia juga menyebut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, bagian VI (Pelayanan Secara Elektronik).

"Selain itu, aplikasi SiCANTIK Cloud juga menambahkan jenis izin baru, yaitu izin apoteker, izin praktek dokter umum, dan izin praktek dokter gigi," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Teknis DINKES, Kasubag TU Puskesmas, sejumlah mahasiswa, perawat dan bidan di Kabupaten Majene. (Rez/Red)

comments