-->

Hot News

Panwaslu Pamboang Bakal Rekrut 75 Panwas TPS, Berikut Persyaratannya !

By On Selasa, Desember 26, 2023

Selasa, Desember 26, 2023

Panwaslu Pamboang melakukan rapat rutin dengan pengawas Kelurhan dan Desa (PKD) lingkup Kecamatan Pamboang. [Foto: Dok Panwaslu Pamboang]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Demi menyukseskan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, bakal merekrut 75 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka akan bertugas di 75 TPD di 13 desa dan 2 kelurahan di seluruh wilayah Kecamatan Pamboang.

Rekrutmen PTPS Panwaslu Pamboang mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024. Adapun teknis pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Informasi Pendaftaran Panwas TPS Panwaslu Kecamatan Pamboang. [Sumber: Panwaslu Pamboang]


A. Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaran, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12 . Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

B. Berkas Pendaftaran

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pamboang

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Foto Copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

5. Daftar riwayat hidup (DRH)

6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

a). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b). Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

c). Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

d). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

e). Bersedia bekerja penuh waktu;

f). Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

g). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pamboang, Burhanuddin Suharli, berharap informasi dan pengumuman ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Pamboang. Tujuannya agar banyak yang berkeinginan mendaftarkan diri sebagai Panwas TPS demi menyukseskan Pemilu 2024.

"Kami mengajak sabat-sahabat untuk ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pungut hitung suara pada Pemilu 2024. Harapan kami banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi, jadi semua bisa ikut berkompetisi karena Insya Allah kami akan menyelenggarakan semacam seleksi untuk mengetahui siapa yang lebih berkompeten dalam hal menjadi pengawas tingkat TPS," kata Burhanuddin, Selasa (26/12/2023).

Dia menambahkan, setiap pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti pendukung lainnya yang memungkinian untuk meningkatkan nilai kompetensi calon PTPS, dapat berupa sertifikat pernah menjadi penyelenggara Pemilu maupun pernah mengikuti kegiatan-kegiatan kepemiluan.

Burhanuddin menambahkan, bagi calon pendaftar dapat memperoleh formulir di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pamboang yang beralamat di Dusun Sappolongan Tinambung, Desa Tinambung, atau menghubungi PKD di desa/kelurahan masing-masing.

Informasi lainnya dapat menghubungi Nomor WhatsApp +62 821-9452-2282 (Burhanuddin) dan 082357831777 (Nardiah). Pendaftaran juga dapat diperoleh melalui barcode di bawah ini serta melalui media sosial Panwascam Pamboang di Facebook: Panwaslu Kec Pamboang dan Instagram: Panwaslu Kec Pamboang.

Scan barcode ini untuk informasi pendaftaran Panwas TPS Panwaslu Kecamatan Pamboang. [Sumber: Panwaslu Pamboang]


Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pamboang dengan semua dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy. Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 2 hingga 6 Januari 2024. (Adv)

comments