-->

Hot News

Lebaran Ala Warga Binaan Rutan Majene di Tengah Wabah Virus Corona

By On Minggu, Mei 24, 2020

Minggu, Mei 24, 2020

Suasana salat Idul Fitri di Rutan Kelas II B Majene, Provinsi Sulbar. (Foto: Harmegi Amin)

MAJENE, MASALEMBO.COM - Puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene, Provinsi Sulawesi Barat menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah, Minggu, 24 Mei 2020. Mereka menggelar salat Ied di dalam ruang tahanan mereka. 

Lantunan takbir, tahlil dan tahmid menggemah di ruang-ruang bilik jeruji besi. Para tahanan memuji kebesaran Allah SWT di hari Fitrah ini meski digelar di tengah wabah pandemi virus Corona di dalam penjara, namun salat Ied mereka berlangsung khidmat.

Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas II B Majene Baharuddin mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah digelar warga binaan di dalam blok hunian masing-masing. Usai salat Ied dilanjutkan dengan acara pemberian remisi khsus Idul Fitri kepada 27 narapidana Rutan Kelas II B Kabupaten Majene. 

"Seluruh rangkaian kegiatan dikontrol dan diawasi langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat," kata Baharuddin.

Selain itu, para tahanan juga diberikan fasilitas layanan kunjungan online video call menggunakan 3 unit PC dan 1 buah handphone. Tiap tahanan diberi durasi kunjungan online selama 15 menit untuk berbicara dan silaturrahmi dengan keluarga dan masyarakat luar. Video call ini dilaksanakan secara bergantian dengan warga atau keluarga napi baik yang berkunjung maupun di luar Rutan. "Layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Baharuddin.

Untuk para pengunjung yang akan melakukan video call, pihak Rutan juga menyediakan layanan penitipan barang sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan SOP layanan penitipan barang
Rutan Kelas IIB Majene. 

"Petugas pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri ini berjumlah 13 orang, diantaranya petugas pengamanan regu berjumlah 5 orang, staf yang membantu pengamanan dan penitipan barang," ujar Baharuddin.

Untuk remisi Idul Fitri 1441 Hijriah, rinciannya yakni remisi khusus 15 hari 6 orang, remisi khusus 1 bulan 19 orang, remisi khusus 1 bulan 15 hari 2 orang. (*)

Penulis: Harmegi Amin

comments